Kalkulator PPN

Hitung harga termasuk atau tidak termasuk PPN secara instan dengan kalkulator PPN profesional kami

Bagaimana PPN Dihitung

Pelajari rumus yang digunakan untuk menghitung jumlah dan total PPN

Rumus Perhitungan PPN

Menambahkan PPN ke Harga Dasar:

Jumlah PPN = Harga Dasar × (Tarif PPN / 100)

Total Harga = Harga Dasar + Jumlah PPN

Contoh: ₹1.000 × (18/100) = ₹180 PPN
Total = ₹1.000 + ₹180 = ₹1.180

Menghapus PPN dari Total Harga:

Harga Dasar = Total Harga / (1 + (Tarif PPN / 100))

Jumlah PPN = Total Harga - Harga Dasar

Contoh: ₹1.180 / (1 + 0,18) = ₹1.000 Dasar
PPN = ₹1.180 - ₹1.000 = ₹180

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan umum tentang perhitungan dan peraturan PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan secara menyeluruh atas penyerahan barang dan jasa di India, menggantikan berbagai pajak tidak langsung seperti PPN daerah dan pajak jasa.

Untuk menggunakan kalkulator PPN, cukup masukkan jumlah asli, pilih apakah PPN akan ditambahkan atau dihapus, pilih tarif PPN yang berlaku (5%, 12%, 18%, atau 28%), lalu klik "Hitung" untuk melihat hasilnya secara instan.

Jenis-jenis PPN adalah:

  • CGST (PPN Pusat): Dipungut oleh Pemerintah Pusat
  • SGST (PPN Negara Bagian): Dipungut oleh Pemerintah Negara Bagian
  • IGST (PPN Terintegrasi): Untuk transaksi antar negara bagian
  • UTGST (PPN Wilayah Persatuan): Untuk wilayah persatuan

PPN dikenakan pada:

  • 0%: Barang kebutuhan pokok
  • 5%: Barang kebutuhan umum
  • 12%: Makanan olahan, komputer
  • 18%: Sebagian besar barang dan jasa
  • 28%: Barang mewah dan barang berdosa

Manfaat PPN meliputi:

  • Sistem pajak sederhana dengan satu jenis pajak
  • Mengurangi efek pajak berganda
  • Meningkatkan transparansi bisnis
  • Menciptakan pasar nasional yang terpadu
  • Meningkatkan kemudahan berbisnis

PPN wajib untuk bisnis dengan omzet tahunan di atas ₹40 lakh (₹20 lakh untuk negara bagian kategori khusus). Bisnis kecil di bawah ambang batas ini dapat ikut secara sukarela untuk mendapatkan manfaat kredit pajak masukan.

Anda dapat mengajukan permohonan GSTIN (Nomor Identifikasi PPN) secara online melalui Portal PPN dengan:

  1. Menyediakan PAN dan nomor ponsel
  2. Mengisi detail bisnis
  3. Mengunggah dokumen yang diperlukan
  4. Menyelesaikan verifikasi melalui OTP atau DSC